Pendahuluan Ke-9: Apakah Wajib Menasihati Langsung Dulu Sebelum Membantah

Pendahuluan Ke-9: Apakah Wajib Menasihati Langsung Dulu Sebelum Membantah?

Kemudian pendahuluan yang terakhir dan pendahuluan ini saya akan bentuk dalam bentuk pertanyaan: apakah wajib menasihati dahulu sebelum membantah?

Sebab, pihak Wahdah Islamiyah sering berkata, “Masa’ kita tidak dinasihati dulu, diundang munazharah tidak mau.” Wahdah Islamiyah menggambarkan seakan-akan mereka tidak dinasihati terlebih dulu.

Maka, kami menjelaskan bagaimana prinsip Ahlussunnah dalam hal ini.

Pertama, bahwasanya menjelaskan kesalahan dan menjelaskan perkara yang sesat dan seterusnya ini adalah nasihat, asalnya.

Kedua, bahwasanya mereka ini telah dinasihati.

Ketiga, bukan dari manhaj Islam mengharuskan menasihati langsung dulu sebelum membantah. Ada dalil-dalil dari Al Qur’an yang menunjukkan kalau perkara itu sudah jelas, maka langsung saja membantah di depan umum. Atau kita melihat sepertinya seseorang yang menyimpang ini tidak akan kembali atau umat akan berbahaya, maka langsung saja menerangkannya di depan umum.

Contohnya firman Allah subhânahu wa ta’âlâ tentang Nabi Musa ‘alaihis salâm. Ketika Nabi Musa dimintai tolong oleh seseorang (yang sedang berkelahi) dari kaumnya maka ditinjulah lawannya itu sampai mati, maka disebutkan dalam Al Qur’an dalam surah Al Qashshash:

فَأَصْبَحَ فِي الْمَدِينَةِ خَائِفًا يَتَرَقَّبُ فَإِذَا الَّذِي اسْتَنصَرَهُ بِاْلأَمْسِ َسْتَصْرِخُهُ قَالَ لَه مُوسَى إِنَّكَ لَغَوِيٌّ  مُّبِينٌ

“Karena itu, jadilah Musa di kota itu merasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir (akibat perbuatannya), Maka tiba-tiba orang yang meminta pertolongan kemarin berteriak meminta pertolongan kepadanya. Musa berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya kamu benar-benar orang sesat yang nyata (kesesatannya).’” (QS Al Qashshas: 18)

Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salâm yang tidak memakai nasihat terlebih dulu, langsung berkata, “Sesungguhnya kamu benar-benar orang sesat yang nyata.”

Dan lihat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu ketika datang kepada beliau Yahya bin Ya’mur dan Humaid bin ‘Abdirrahman Al Himyari mengadukan kepada beliau tentang Ma’bad Al Juhani, seorang tokoh aAhlul bid’ah sesat yang melahirkan pemikiran bid’ahnya di Bashrah. Bid’ahnya itu berbunyi, “Allah itu tidak mengetahui sesuatu kecuali setelah terjadinya.” Dan orang yang membuat pemikiran ini telah kafir karena meniadakan ilmunya Allah.

Apa kata Ibnu ‘Umar mendengar hal tersebut? Apakah beliau katakan kepada dua orang ini yang bertanya, “Kamu nasihati dulu ya, kamu bilang begini kepadanya.”

Tidak! Bahkan dengan suara tegas Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu berkata,

إِذَا لَقِيْتَ أُلَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيْءُ مِنْهُمْ وَإِنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِيّ فَوَ الَّذِيْ يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ لَوْ أَنَّ لأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٌ ذَهَبًا فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ.

“Kalau kamu berjumpa dengan mereka, maka kamu katakan kepada mereka bahwasanya saya berlepas diri dari mereka dan sesungguhnya mereka berlepas diri dari saya. Maka demi Yang ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah dengannya, seandainya seseorang di antara mereka memiliki satu bukit Uhud emas lalu ia menginfaqkannya, niscaya Allah tidak akan menerimanya sampai ia beriman kepada taqdir.” (HR Muslim)

Adakah nasihat sebelumnya? Tidak ada!

Kemudian, datang kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam suatu kabar bahwa Abu Sanabil memberi fatwa tentang masalah pernikahan (dan salah), Nabi langsung berkata,

كَذَبَ أَبُوْ سَنَابِل

“Abu Sanabil telah berdusta.”

Kadzdzab‘ dalam istilah bahasa Hijaz bisa bermakna ‘salah’. Lihat, apakah dinasihati dulu sahabat Abu Sanabil radhiyallâhu ‘anhu, misalnya, “Ya Abu Sanabil, salah kamu itu, ruju’lah kamu.” Tidak, tetapi Nabi langsung menyalahkan, sebab ini bahayanya telah tersebar dan harus diluruskan, orang-orang di depannya ini harus dinasihati.

Inilah kaidah, kalau suatu kesalahan telah tersebar di depan umum, maka ini juga harus dijelaskan di depan umum. Sebagaimana WI mengadakan Tabligh Akbar, halaqoh-halaqoh, dalam pelajaran-pelajarannya dan selebaran sana-sini, maka bantahannya juga harus disebarkan di depan umum supaya umat mendapatkan nasihat. Sebab, yang dinasihati bukan orang-orang WI saja, tetapi untuk seluruh umat yang telah membaca dan melihat perbuatan mereka.

Demikian pendahuluan untuk melangkah dan menguraikan tentang kesesatan Yayasan/Organisasi/Jama’ah Wahdah Islamiyah yang dulunya dikenal dengan nama Fathul Mu’in, nama lamanya yang penuh dengan lembaran hitam (pada tanggal 1 Shafar 1423 H/14 April 2002 berubah status menjadi organisasi kemasyarakatan/ormas, ed)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.